RANTEPAO — Pembersihan yang dimulai Selasa (19/5/2026) sore itu berlangsung hingga Rabu (20/5/2026). Sekretaris Daerah Salvius Pasang bersama Kepala Dinas Perkimtan Roby Popang, Kadispenda Alexander Liku, dan Kadis Pertanian Medan Sandabunga turun langsung mengawasi proses pengangkutan limbah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karua.
“Proses pembersihan ini dari kemarin sore dan hari ini kita upayakan selesai. Sebagian lapak pelataran tempat duduk kita bersihkan dan halaman teras disemprot menggunakan tiga unit mobil damkar,” ujar Salvius di lokasi, Rabu.
Pemkab Toraja Utara menegaskan bahwa Pasar Hewan Bolu tidak lagi boleh dijadikan kandang permanen untuk kerbau. Area tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai pusat transaksi jual beli ternak yang juga menjadi destinasi wisatawan domestik dan mancanegara.
“Seharusnya pasar hewan ini ditempati oleh pembeli dan para pengunjung wisatawan, bukan dijadikan kandang kerbau. Makanya kita tertibkan,” tegas Salvius.
Penataan ulang ini merupakan langkah lanjutan setelah bertahun-tahun area pasar digunakan sebagai tempat pemeliharaan ternak, yang menyebabkan akumulasi limbah dan pencemaran lingkungan.
Setelah proses pembersihan rampung, Pemkab Toraja Utara akan menempatkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban rutin. Salvius memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
“Jika ada yang masih tidak mengikuti aturan, kita akan tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.
Pasar Hewan Bolu selama ini menjadi salah satu ikon wisata andalan Toraja Utara. Dengan penataan ini, pemerintah berharap kawasan tersebut kembali nyaman bagi pengunjung sekaligus tetap menjalankan fungsi ekonominya.