TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, memastikan proses pencairan TPP dan Gaji ke-13 sudah dimulai hari ini. Kepastian itu disampaikan usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Ruang Rapat Bupati, didampingi Kepala BKAD, Kadis Kominfo, dan Kepala BKD Takalar.
Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar khusus untuk Gaji ke-13 ASN. Sementara itu, TPP rapelan periode Januari–Maret 2026 dialokasikan Rp 13 miliar.
Anggaran juga mencakup Siltap aparatur desa untuk periode Maret–April sebesar Rp 7,9 miliar, serta iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 5,20 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 50 miliar.
Bupati Firdaus Manye menjelaskan, pola pencairan TPP telah diubah melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Sistem pembayaran bergeser dari bulanan menjadi triwulan (per tiga bulan) untuk menyesuaikan ritme ketersediaan kas fiskal daerah.
“Begitu dokumen dari masing-masing OPD dinyatakan rampung dan lengkap, anggaran akan langsung ditransfer ke rekening pegawai,” tegasnya.
Bupati menegaskan, skema TPP saat ini tidak lagi menganut asas pembagian merata tanpa indikator. Penilaian dilakukan berdasarkan capaian output riil individu dan instansi melalui empat matriks komponen utama.
“Aparatur harus mampu menjawab ekspektasi publik yang tinggi. Kesejahteraan ASN tentu menjadi prioritas kami, namun kedisiplinan dan kualitas performa di lapangan wajib ditingkatkan,” pungkasnya.
Pencairan dana sebesar Rp 50 miliar ini diharapkan tidak hanya melecut motivasi internal birokrasi, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian dan konsumsi domestik di Kabupaten Takalar. Pemkab menargetkan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat di wilayah tersebut.