BONE — Peristiwa nahas itu terjadi saat korban dibonceng oleh MS (19) bersama HN (45) yang berhenti di persimpangan lampu merah. Dari arah yang sama, mobil yang dikemudikan Ipda MA melaju dan diduga gagal mengerem, sehingga menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy hingga terseret beberapa meter melewati persimpangan.
"Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan MA anggota Polres Bone dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS. Balita itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," ujar AKP Riyanda, Kamis (6/8/2026).
Akibat benturan keras tersebut, GN mengalami luka lecet di alis kanan, pinggang kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis intensif, namun nyawa balita tersebut tidak tertolong.
"Yang mengalami luka hanya balita. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," kata AKP Riyanda.
Penyidik Satlantas Polres Bone saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kerusakan sistem pengereman pada mobil yang dikemudikan Ipda MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lokasi, kendaraan roda empat tersebut disebut tidak melanggar marka jalan.
"Mobil itu tidak menerobos lampu merah. Memang remnya diduga blong dan setelah menabrak, sepeda motor terseret hingga melewati lampu merah," tegasnya.
Menariknya, kasus ini langsung dikoordinasikan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone. Hal ini menyusul status Ipda MA yang merupakan anggota aktif Polri, sehingga proses hukum tetap berjalan transparan.
"Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri, Satlantas Polres Bone juga berkoordinasi dengan Propam Polres Bone untuk penanganan sesuai prosedur. Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup AKP Riyanda.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti kendaraan untuk uji teknis lebih lanjut guna memastikan penyebab rem blong.