MAKASSAR — Proses harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang menghasilkan keputusan penting: tiga rancangan dinyatakan layak lanjut, sementara satu rancangan lainnya batal dijadikan regulasi tersendiri. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Hadir dalam pembahasan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang beserta jajaran perangkat daerah, termasuk DPMD, Bapenda, Bagian Hukum, serta perancang peraturan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ranperbup tentang Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah menjadi satu-satunya yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan. Materi pengawasan dan penagihan di dalamnya dinilai lebih tepat diintegrasikan ke dalam Perbup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pembahasan menemukan perlunya penguatan landasan hukum serta penyesuaian mekanisme pengawasan dengan perkembangan sistem digital. Mengatur hal serupa dalam dua regulasi berbeda hanya akan menciptakan tumpang tindih norma.
Tiga rancangan lainnya dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Namun, sejumlah