Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,83 Juta, Buyback Rp2,64 Juta

Penulis: Aditya Nugraha  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 19:40:06 WIB
Harga emas Antam stabil di Rp2,83 juta per gram pada perdagangan Minggu (10/5/2026).

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mematok harga emas batangan di level Rp2.839.000 per gram pada perdagangan Minggu (10/5/2026). Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya, memberikan sinyal konsolidasi bagi para investor logam mulia di akhir pekan.

Para investor emas batangan mendapati pergerakan harga yang cenderung stagnan atau "mager" hari ini. Berdasarkan data resmi dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One Jakarta, harga dasar emas tetap bertahan di posisi Rp2.839.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback yang diterima pemilik emas jika ingin menjual koleksinya juga tidak bergeser dari angka Rp2.644.000 per gram.

Ketersediaan Stok di Butik Setiabudi One

Meskipun harga terpantau stabil, calon pembeli perlu mencermati ketersediaan fisik di lapangan. Laman resmi Logam Mulia menginformasikan bahwa beberapa jenis pecahan emas batangan saat ini belum tersedia untuk diambil di Butik Emas Setiabudi One. Kondisi stok ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada volume transaksi harian di lokasi tersebut.

Antam menyarankan konsumen untuk terus memantau pembaruan stok secara berkala sebelum mendatangi gerai fisik. Hal ini penting mengingat permintaan emas fisik sering kali melonjak saat harga berada di fase konsolidasi seperti sekarang.

Ketentuan Pajak dan Skema Transaksi Terbaru

Dalam setiap transaksi, PT Antam Tbk menerapkan aturan perpajakan yang mengacu pada regulasi pemerintah terbaru. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen. Sebagai bukti kepatuhan pajak, Antam akan menerbitkan bukti potong PPh 22 bagi setiap pembeli selaku subjek pajak yang melakukan transaksi.

Di sisi lain, konsumen mendapatkan keringanan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022, PPN kini tidak dipungut untuk transaksi emas batangan. Kebijakan ini membuat nilai PPN tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan grand total, sehingga beban biaya tambahan bagi investor menjadi lebih efisien.

Stagnansi harga emas Antam di level Rp2,83 juta ini terjadi di tengah dinamika pasar yang menunggu katalis baru. Bagi investor jangka panjang, selisih atau spread antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp195.000 per gram tetap menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan dalam strategi manajemen portofolio mereka.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top