MAKASSAR — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban di dua titik strategis, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Langkah ini diambil seiring lonjakan mobilitas ternak menjelang Iduladha 2026 yang berpotensi menjadi jalur penyebaran penyakit hewan menular strategis.
Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, menegaskan setiap ekor sapi yang keluar dari Sulsel wajib memenuhi persyaratan karantina. “Setiap hewan yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan,” ujarnya dalam siaran pers di Makassar, Minggu (24/5/2026).
Dalam pengawasan terbaru, petugas mengawasi pengiriman 17 ekor sapi potong dari Parepare menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, menggunakan KM Swarna Bahtera Nusantara. Tidak hanya itu, sehari sebelumnya pada Sabtu (23/5/2026), sebanyak 29 ekor sapi asal Kabupaten Takalar diberangkatkan melalui Pelabuhan Garongkong, Barru, menuju Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggunakan KMP Awu Awu.
Seluruh sapi yang dikirim telah melalui prosedur ketat. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen administrasi, pemeriksaan fisik kesehatan hewan, hingga pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium. “Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi hingga kondisi fisik hewan. Kami juga melakukan pengujian laboratorium untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyakit tertentu,” imbuh Sitti Chadidjah.
Mobilitas ternak antarpulau meningkat signifikan saat momentum Iduladha. Sulsel menjadi salah satu pemasok utama sapi potong ke Kalimantan. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyebaran PMK dan LSD bisa meluas ke daerah tujuan. Tindakan karantina ini, menurut Sitti, tidak hanya melindungi kesehatan hewan, tetapi juga menjaga keamanan pangan asal hewan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.
Pemeriksaan laboratorium menjadi langkah antisipasi utama. Dengan deteksi dini, pengiriman ternak tetap aman dan sesuai ketentuan sebelum sampai ke tangan panitia kurban maupun masyarakat di Kalimantan.
Petugas karantina memeriksa tiga aspek utama. Pertama, kelengkapan dokumen administrasi seperti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Kedua, pemeriksaan fisik meliputi kondisi tubuh, suhu, dan tanda klinis penyakit. Ketiga, sampel darah diambil untuk uji laboratorium guna mendeteksi virus PMK dan LSD secara dini.
Semua prosedur ini wajib dipenuhi sebelum sapi diberangkatkan ke luar daerah. Jika ditemukan indikasi penyakit, pengiriman akan ditunda atau dibatalkan sesuai protokol.
Bagi masyarakat di Balikpapan dan Kotawaringin Barat yang akan merayakan Iduladha, pengawasan ini memberikan jaminan bahwa hewan kurban yang datang dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi. Ini mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan yang bisa berdampak pada peternak lokal dan kesehatan konsumen.
Karantina Sulsel memastikan bahwa seluruh rangkaian pengawasan akan terus berlangsung hingga puncak distribusi hewan kurban mendekati hari raya. “Pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari administrasi hingga kondisi fisik hewan,” tegas Sitti Chadidjah.