BONE — Bupati Bone menekankan pentingnya netralitas dan dedikasi pelayanan kepada warga dalam pelantikan 18 kepala desa hasil PAW. Para kades yang baru dilantik diharapkan langsung bekerja tanpa membawa kepentingan politik praktis.
“Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa di desanya. Fokus utama adalah pembangunan dan kesejahteraan warga,” pesan Bupati dalam sambutannya, kemarin.
Pergantian antarwaktu dilakukan karena sejumlah kepala desa sebelumnya berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena sanksi administratif. PAW memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang bisa menghambat pelayanan publik dan penyaluran dana desa.
Proses seleksi calon pengganti telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan.
Para kepala desa hasil PAW di Bone langsung dihadapkan pada sejumlah agenda prioritas. Pertama, mengakselerasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mungkin tertunda. Kedua, melanjutkan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang sempat terhenti.
“Tidak ada masa transisi. Begitu dilantik, mereka harus langsung turun ke lapangan,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone.
Warga di 18 desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan kini kembali memiliki perangkat desa yang sah. Hal ini berdampak langsung pada kemudahan pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, dan surat keterangan lainnya.
Selain itu, pencairan bantuan sosial dan dana desa yang sempat tertahan bisa segera diproses. Warga juga bisa kembali mengikuti musyawarah desa untuk perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Masa jabatan kepala desa hasil PAW mengikuti sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan. Jika kepala desa sebelumnya menjabat hingga 2027, maka kades PAW juga akan habis masa jabatan di waktu yang sama.
Bupati Bone berharap para kades yang baru tidak terlibat dalam politik praktis dan fokus pada tugas pelayanan. “Jaga kepercayaan yang sudah diberikan. Jadilah pemimpin yang dirindukan warga,” pungkasnya.
Kepala desa hasil PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala desa definitif. Mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar aturan, seperti penyalahgunaan dana desa atau tidak netral dalam pemilu.
Pemerintah Kabupaten Bone akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja 18 kades yang baru dilantik. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.