JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada hari ini. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram ditetapkan sebesar Rp2.759.000.
Penurunan Rp4.000 per gram ini terbilang tipis jika dibandingkan fluktuasi pekan-pekan sebelumnya. Meski begitu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun.
Saat ini, Antam membeli emas dari masyarakat di angka Rp2.491.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi catatan bagi investor yang berniat mengambil untung dalam jangka pendek.
Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas Antam juga turun secara proporsional. Berikut rincian harga untuk beberapa ukuran yang umum diburu investor:
Seluruh harga tersebut belum termasuk pajak dan ongkos cetak yang berlaku di butik Logam Mulia atau mitra penjualan resmi seperti Pegadaian.
Penurunan harga emas Antam hari ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang sedang tertekan. Di pasar global, harga emas spot bergerak melemah di tengah menguatnya indeks dolar Amerika Serikat.
Sentimen pasar saat ini lebih condong ke aset berisiko setelah data ekonomi AS menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Hal ini membuat emas yang dikenal sebagai aset safe haven kehilangan sebagian daya tariknya dalam jangka pendek.
Bagi investor ritel di Indonesia, koreksi harga seperti ini kerap dimanfaatkan untuk akumulasi pembelian. Namun, analis menyarankan agar pembelian emas tetap disesuaikan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan sekadar merespon pergerakan harian.
Fluktuasi harga emas Antam dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Para pelaku pasar disarankan mencermati level support dan resistance harga emas dunia sebelum memutuskan membeli atau menjual.
Untuk saat ini, harga buyback yang berada di kisaran Rp2,4 juta per gram masih memberikan ruang keuntungan bagi mereka yang membeli saat harga lebih rendah beberapa waktu lalu.
Tidak ada perubahan signifikan pada biaya cetak dan pajak pembelian emas Antam. Pembelian di atas Rp10 juta tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.