SULAWESI SELATAN — OpenAI resmi menyatakan kepatuhannya terhadap perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang mengatur pengawasan model kecerdasan buatan (AI) tingkat lanjut. Keputusan ini memungkinkan regulator federal menilai kemampuan model AI sebelum dirilis ke publik. "Sudah sepantasnya pemerintah demokratis memiliki peran besar dalam cara teknologi ini digunakan dan diterapkan," kata George Osborne, kepala urusan negara OpenAI, kepada CNBC.
Perintah eksekutif yang diteken Trump awal pekan ini sempat mengalami penundaan dan pelunakan setelah mendapat tekanan dari industri teknologi. Trump sendiri mengaku "tidak menyukai aspek tertentu" dari draf awal. Versi final yang diteken akhirnya memangkas durasi review dari 90 hari menjadi hanya 30 hari, dan partisipasi perusahaan AI bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Awal Mula: Dari Draf Ketat ke Kebijakan yang Dilunakkan
Draf awal perintah eksekutif disusun dengan berkonsultasi pada berbagai pemangku kepentingan, berusaha menyeimbangkan kekhawatiran industri AI dengan keselamatan publik. Perusahaan diwajibkan menyerahkan model mereka 90 hari sebelum rilis publik dalam skema partisipasi sukarela. Namun, tokoh industri seperti David Sacks dan Elon Musk memperingatkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan efek menghambat (chilling effect) pada pengembangan AI.
Tim Trump kemudian menyusun versi baru yang lebih ringan. Perintah tersebut kini hanya meminta—bukan memerintahkan—perusahaan AI berpartisipasi dalam proses benchmarking untuk menilai kemampuan siber canggih dari model mereka. Hasil penilaian menentukan apakah model tersebut perlu ditetapkan sebagai "covered frontier model" yang bisa membatasi distribusi dan penjualannya.
OpenAI, melalui Osborne, menyarankan pemerintah membentuk badan regulator yang kuat namun fleksibel. "Yang kami sarankan kepada pemerintah adalah mereka menciptakan badan regulasi yang kuat, tetapi dengan banyak fleksibilitas dalam cara mereka beroperasi di masa depan," ujarnya.
Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Industri AI
Kebijakan baru ini menuai kritik karena dianggap tidak cukup untuk mengawasi model AI berbahaya. "Ini adalah kebijakan yang mengecewakan dan mencerminkan pola umum pemerintahan Trump yang menciptakan lingkungan koboi (wild west) bagi pengembangan AI," ujar Anggota DPR AS Don Beyer (D, VA), yang memimpin kelompok anggota parlemen fokus AI.
Kritik utama adalah tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang menolak berpartisipasi. Dengan sistem sukarela dan periode review hanya 30 hari, regulator dianggap tidak punya cukup waktu dan wewenang untuk menguji potensi risiko model AI secara mendalam.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Pengembang AI Global?
Keputusan OpenAI untuk mematuhi aturan ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan AI lain di AS. Namun, dengan sifat sukarela dan review yang diperpendek, efektivitas pengawasan masih dipertanyakan. Bagi pengguna di Indonesia, kebijakan ini belum berdampak langsung, namun bisa mempengaruhi standar keamanan model AI yang nantinya beredar global. Belum ada kepastian apakah pemerintah negara lain, termasuk Indonesia, akan mengadopsi model pengawasan serupa.