DPRD Makassar Awasi Program Drainase Kota Lewat Kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah 2026, Ini yang Dibahas

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41:01 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2026 bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di Hotel Harper Perintis, Sabtu (15/8/2026).

MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VII bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar. Agenda yang berlangsung di Hotel Harper Perintis by Aston pada Sabtu (15/8/2026) ini menyoroti langsung pengelolaan drainase dan pelaksanaan urusan pekerjaan umum di ibu kota Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yahya, menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, dewan tidak hanya mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan perangkat daerah.

Fokus Pengawasan: Perda, APBD, dan Tindak Lanjut BPK

HM Yahya memaparkan bahwa fungsi pengawasan DPRD mencakup tiga hal utama. Pertama, memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan kepala daerah berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, mengawasi penggunaan APBD agar tepat sasaran. Ketiga, menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, aturan, dan kebutuhan masyarakat,” ujar HM Yahya dalam pemaparannya.

Peran Strategis DPU dalam Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPU Kota Makassar, Lukmanul Hakim, S.T., M.Adm.Pemb., menjadi pemateri pertama dalam kegiatan ini. Ia memaparkan tugas dan fungsi dinas yang membawahi pembangunan jalan, jembatan, trotoar, hingga gedung milik pemerintah.

Khusus untuk drainase, Lukmanul menekankan perlunya perencanaan dan pemeliharaan jaringan secara berkelanjutan. Pengelolaan saluran, kanal, dan sarana pengendali genangan menjadi prioritas untuk mendukung sistem perkotaan yang aman dan nyaman bagi aktivitas masyarakat.

Landasan Hukum Pengawasan DPRD Menurut Tenaga Ahli

Pemateri kedua, Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H., memaparkan landasan hukum pelaksanaan fungsi pengawasan dewan. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar utama.

Zainuddin menjelaskan bahwa Pasal 153 UU Pemerintahan Daerah mengatur ruang lingkup pengawasan yang mencakup pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menjadi pedoman teknis dalam penyusunan tata tertib dan mekanisme rapat DPRD.

Ia juga menyoroti hak-hak yang dimiliki dewan dalam menjalankan pengawasan, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk mengawal kebijakan Pemerintah Kota Makassar.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: upeks.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top