SULAWESI SELATAN — Kesepakatan ini mengakhiri gugatan yang pertama kali diajukan DOJ pada 2024 di era pemerintahan Biden. Tuntutan tersebut menuding TikTok melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal AS yang mewajibkan platform online meminta izin orang tua sebelum mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun. DOJ menyebut jutaan anak tetap bisa mengakses platform dan data mereka dipakai untuk iklan bertarget.
Menurut laporan Axios yang pertama kali memberitakan, paket penyelesaian ini tidak mengharuskan TikTok atau ByteDance mengakui kesalahan. Namun, perusahaan setuju untuk memperkuat sistem verifikasi usia, menambah lapisan keamanan untuk pengguna muda, dan memberi orang tua akses lebih besar untuk memantau aktivitas serta data anak mereka.
Ini bukan pertama kalinya TikTok berurusan dengan regulator AS soal privasi anak. Pada 2019, perusahaan yang saat itu masih bernama Musical.ly sudah membayar denda USD 5,7 juta atas pelanggaran COPPA yang serupa. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, perusahaan berjanji mencegah anak di bawah 13 tahun membuat akun.
Namun, gugatan terbaru mengungkapkan bahwa komitmen tersebut tidak berjalan mulus. DOJ menduga TikTok terus kesulitan mengidentifikasi dan menghapus akun pengguna di bawah umur. Bahkan, perusahaan disebut tetap menyimpan dan menggunakan data anak untuk kepentingan iklan bertarget, meskipun karyawan internal sudah menyuarakan kekhawatiran tentang banyaknya pengguna muda di platform.
Lebih jauh, perusahaan juga dituding mengubah kebijakan registrasi yang membuat proses penentuan usia pengguna menjadi lebih sulit. Perubahan ini dinilai mempersulit sistem untuk mendeteksi apakah pendaftar benar-benar sudah cukup umur.
Kesepakatan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kebijakan keamanan TikTok. Beberapa hari sebelum denda diumumkan, Bloomberg melaporkan bahwa TikTok sengaja menonaktifkan fitur keamanan algoritmik untuk sekitar 10 persen pengguna AS sebagai bagian dari eksperimen. Fitur tersebut sebenarnya dirancang untuk mengurangi risiko pengguna melihat konten berbahaya atau merugikan.
Laporan itu langsung memicu kritik dari Senat AS. Senator Marsha Blackburn dari Partai Republik dan Senator Richard Blumenthal dari Partai Demokrat mengirimkan surat kepada CEO TikTok Shou Chew dan kepala bisnis AS Adam Presser, mempertanyakan keputusan eksperimen tersebut. Kedua senator tersebut meminta penjelasan detail mengenai metodologi uji coba dan dampaknya terhadap keselamatan pengguna.
Bagi pengguna di Indonesia, putusan ini menjadi pengingat bahwa platform yang sama digunakan di seluruh dunia, termasuk di Tanah Air. Kominfo sendiri memiliki aturan tentang perlindungan data pribadi anak yang mulai diperketat dalam beberapa tahun terakhir. Meski keputusan ini berlaku di yurisdiksi AS, perubahan kebijakan keamanan yang dijanjikan TikTok berpotensi diterapkan secara global demi konsistensi platform.
Pengguna tua dan orang tua di Indonesia bisa berharap adanya fitur pengawasan yang lebih baik, seperti kontrol orang tua yang lebih detail dan verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, tidak ada jaminan bahwa perubahan ini akan langsung terasa di semua negara. Yang jelas, tekanan regulasi terhadap TikTok di AS menunjukkan bahwa isu privasi anak kini menjadi sorotan utama bagi platform media sosial berskala besar.