MAROS — Azhar Arsyad menilai putusan MK menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah. Mantan legislator DPRD Sulsel itu meminta seluruh kader dan anggota dewan dari PKB tidak terpengaruh polemik masa jabatan.
"Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana," kata Azhar Arsyad, Minggu (01/11/2026).
Permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 7,5 tahun diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.
Dalam Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai ketiganya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan hukum majelis.
MK tidak menemukan hubungan sebab akibat antara status para pemohon sebagai mahasiswa dengan norma undang-undang yang diuji. Majelis juga menilai tidak terdapat potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.
Azhar mendukung langkah MK yang menyerahkan perumusan aturan transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat. Menurutnya, DPR dan pemerintah punya kewenangan serta ruang merumuskan skema transisi yang tepat.
"Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah," jelasnya.
Kepastian aturan masa jabatan dinilai menjadi fondasi bagi keberlangsungan fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Azhar menyebut keputusan MK memberi arah yang terang bagi semua pihak.
"Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur," ujarnya.
Azhar menilai kepastian regulasi transisi penting untuk menjamin kelancaran agenda legislasi, terutama pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Harmonisasi aturan antara Undang-Undang Pemilu dan UU MD3 diperlukan agar tidak terjadi hambatan dalam proses penganggaran daerah.
"Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang akan sangat membantu kami di daerah," paparnya.
PKB Sulsel menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Kesiapan itu berlaku bagi seluruh jajaran partai di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
"Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan. Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Azhar berharap pemerintah dan DPR RI segera merumuskan regulasi yang memberi kepastian bagi seluruh daerah. Pelayanan publik dan pembangunan diharapkan tetap berjalan optimal selama masa transisi.