MALILI — Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur SH, menyebut pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Pajak MBLB kepada PT Vale. Hingga pernyataan publik itu disampaikan, kewajiban pembayaran senilai Rp211,059 miliar belum dipenuhi perusahaan tambang nikel tersebut.
Fraksi PDIP juga menyoroti belum adanya kepastian sikap dari perusahaan atas SKPDKB yang telah diterbitkan Pemkab Luwu Timur. Menurut fraksi, ketidakjelasan itu membuat posisi fiskal daerah semakin rentan di tengah tekanan anggaran.
Muhammad Nur menjelaskan, pemerintah daerah dituntut menggali potensi pendapatan sendiri di tengah kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD lantas mendorong sejumlah strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang tercermin dalam APBD 2026.
Pajak MBLB menempati posisi strategis dalam struktur pendapatan daerah. Fraksi merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang menempatkan pajak MBLB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
Dengan posisi itu, penerimaan dari sektor MBLB menjadi bagian dari PAD yang menentukan kemampuan pemda membiayai pembangunan. Fraksi menilai pemenuhan kewajiban pajak tersebut turut memperkuat kemandirian fiskal Luwu Timur.
Fraksi PDIP memperingatkan, apabila kewajiban pajak tidak terealisasi hingga 25 Desember 2026, dampaknya bakal terasa pada pelaksanaan sejumlah program prioritas. Program yang dimaksud mencakup bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi lansia, serta pupuk gratis bagi petani.
"Dampaknya dikhawatirkan dapat dirasakan pada pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah daerah, seperti bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi lansia, serta program pupuk gratis bagi petani," ujar Muhammad Nur.
Pernyataan itu menempatkan tunggakan pajak bukan sekadar persoalan angka di APBD. Bagi fraksi, optimalisasi penerimaan daerah berkaitan langsung dengan keberlanjutan program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan warga Luwu Timur.
Fraksi PDIP meminta PT Vale memberikan kepastian hukum dengan menyampaikan sikap secara jelas terhadap SKPDKB yang diterbitkan pemerintah daerah. Ada dua jalur yang bisa ditempuh perusahaan: memenuhi kewajiban pembayaran atau mengajukan mekanisme keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pernyataan publik itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Vale mengenai sikap mereka atas SKPDKB tersebut. Fraksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan fiskal Kabupaten Luwu Timur.
Bagi Fraksi PDIP, kepastian pembayaran Pajak MBLB menjadi ujian bagi kemampuan daerah menjaga keberlanjutan pembangunan. Tenggat 25 Desember 2026 kini menjadi penanda apakah kewajiban Rp211,059 miliar itu masuk ke kas daerah atau berujung pada sengketa pajak.