MAKASSAR — Petugas gabungan dari Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Kodaeral VI dan Bea Cukai Sulbagsel menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi. Barang ilegal tersebut ditemukan di dalam sebuah truk kontainer yang bergerak dari area dermaga menuju gudang jasa angkutan.
Operasi ini menyasar satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo. Di dalam peti kemas berukuran 20 kaki tersebut, petugas menemukan 244 karton berisi total 3.904.000 batang rokok ilegal yang ditinggalkan oleh sopirnya.
Modus Kompartemen: Upaya Pelaku Memutus Rantai Informasi
Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan personel terhadap anomali pergerakan truk di kawasan Makassar New Port. Sopir truk terlihat hanya bolak-balik tanpa memasuki kawasan pelabuhan dan terus memantau situasi sekitar.
"Awalnya itu anggota yang sedang mobile melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu," ujar Andi Abdul Aziz saat merilis hasil penangkapan di Mako Kodaeral VI Makassar.
Pelaku diketahui menggunakan modus operandi sistem kompartemen. Strategi ini sengaja dilakukan untuk memutus rantai komunikasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi. Tujuannya agar jaringan penyelundupan sulit dilacak jika terjadi penindakan oleh aparat di lapangan.
Negara Berpotensi Rugi Rp3,77 Miliar Akibat Penyelundupan
Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Selain menyita rokok, petugas juga mengamankan truk kontainer dan peti kemas bernomor CTPU 2743386 sebagai barang bukti utama untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan.
Aksi penyelundupan ini berdampak langsung pada pendapatan negara dari sektor pajak. Total potensi kerugian yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan meliputi beberapa instrumen pajak berikut:
- Nilai cukai tembakau sekitar Rp2,91 miliar.
- PPN hasil tembakau sebesar Rp573 juta.
- Pajak rokok daerah mencapai Rp291 juta.
Insiden Perlawanan Buruh dan Kerusakan Perangkat Petugas
Proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis malam (7/5) hingga Jumat dini hari sempat diwarnai ketegangan di lokasi gudang. Sekelompok oknum buruh bongkar muat melakukan resistensi terhadap personel Bea Cukai saat akan memulai penggeledahan.
Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas. Meski sempat terjadi gesekan fisik, tim gabungan TNI AL berhasil mengendalikan situasi sehingga proses penyitaan tetap berjalan hingga tuntas.
Seluruh barang bukti kini berada di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan pengembangan kasus. Pihak berwenang juga memastikan akan memproses hukum kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.