MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengerek Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp3.921.088,79. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 7,21 persen atau bertambah Rp263.561,42 dibandingkan besaran upah minimum pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa penyesuaian upah ini bertujuan mengamankan daya beli buruh. Langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan stabilitas ekonomi daerah tetap kokoh di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Ekonomi Sulawesi Selatan Lampaui Pertumbuhan Nasional
Kenaikan upah ini bersandar pada rapor makroekonomi Sulawesi Selatan yang menunjukkan performa impresif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada kuartal pertama 2026 sukses melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
“Syukur Alhamdulillah, pada kuartal pertama tahun 2026 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas angka nasional dan berimplikasi langsung terhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka,” ujar Jufri Rahman saat menghadiri Rakernas Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah (FSP BPD) Seluruh Indonesia di Makassar, Minggu.
Sektor ketenagakerjaan turut mencatatkan tren positif dengan terciptanya 170 ribu lapangan kerja baru hingga Februari 2026. Kini, total penduduk bekerja di Sulsel menyentuh angka 5 juta orang, melonjak signifikan dari data akhir 2025 yang tercatat sebanyak 4,7 juta jiwa.
FSP BPD Sebagai Penyeimbang Transformasi Perbankan
Di hadapan pengurus serikat pekerja, Jufri menyoroti peran strategis FSP BPD dalam menjembatani target bisnis perusahaan dengan perlindungan hak-hak karyawan. Hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi perbankan yang berkelanjutan.
“Agar setiap langkah transformasi perbankan tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia di dalamnya,” tegas Jufri Rahman. Ia menambahkan bahwa penguatan hubungan industrial yang dinamis dan berkeadilan sangat diperlukan untuk memperkokoh fondasi ekonomi daerah.
Saat ini, tercatat sebanyak 128.684 perusahaan di Sulawesi Selatan telah terdaftar dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah ini mencerminkan besarnya skala aktivitas ekonomi yang perlu dikelola secara profesional dan harmonis.
Fokus Kesejahteraan Pekerja di Era Digitalisasi
Pemprov Sulsel menyadari tantangan menjaga kondusivitas dunia kerja semakin berat, terutama akibat akselerasi teknologi di sektor perbankan. Serikat pekerja diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi efektif agar kebijakan manajemen tetap sejalan dengan kesejahteraan para pekerja.
Kenaikan UMP sebesar 7,21 persen ini diharapkan memicu produktivitas pekerja di berbagai sektor untuk terus meningkat. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal ketat implementasi upah minimum ini di seluruh kabupaten dan kota agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.