MAKASSAR — MUI Sulsel menggelar sidang fatwa halal berskala besar di Sekretariat MUI, Jalan Masjid Raya Nomor 1, Makassar, pada Jumat (22/5/2026). Sidang yang dipimpin langsung Ketua MUI Sulsel ini membahas hasil audit dari LPH UIN dan sejumlah lembaga pemeriksa mitra.
Fokus utama sidang adalah verifikasi 12 dokumen SPPG yang diajukan LPH UIN. Para ulama komisi fatwa meneliti validitas sertifikat pelatihan penyelia halal dan pendamping proses produk halal tersebut sebelum menetapkan status kehalalan produk.
Empat LPH Bersinergi Percepat Sertifikasi Halal
Sidang ini dihadiri perwakilan dari tiga LPH mitra lainnya di Sulawesi Selatan: LPH LPPOM, LPH Insan Kamil, dan LPH Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran multipihak ini bertujuan menyamakan standar mutu pengujian laboratorium dan menjamin transparansi ketertelusuran bahan baku produk.
Kolaborasi antar-LPH ini dinilai efektif memangkas waktu tunggu birokrasi pemeriksaan produk tanpa mengurangi ketelitian aspek syariat. “Melalui sinergi kokoh antara MUI Sulsel dan seluruh elemen LPH, percepatan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal,” demikian keterangan tertulis dari panitia sidang.
Dampak bagi Pelaku Usaha Lokal dan Konsumen
Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran. Bagi pelaku usaha lokal, percepatan sertifikasi halal membuka akses pasar lebih luas dan meningkatkan daya saing produk.
MUI Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat. Sidang fatwa ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal di kawasan Indonesia Timur yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Apa Selanjutnya Setelah Verifikasi SPPG?
Setelah dokumen SPPG diverifikasi, MUI Sulsel akan menetapkan status halal produk-produk yang telah melalui proses audit. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi produsen untuk mencantumkan label halal resmi pada kemasan produk mereka.
Proses sertifikasi halal yang terintegrasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mendukung penuh langkah MUI dan LPH dalam mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM lokal.