MAKASSAR — Langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) membawa program Sadar HAM ke tingkat kelurahan mulai berjalan di Makassar. Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa ditunjuk sebagai lokasi percontohan, dengan masing-masing satu Penggerak HAM yang bertugas menjembatani kebutuhan warga dengan pemerintah.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut penempatan Penggerak HAM ini bukan sekadar simbolis. Mereka diarahkan untuk turun langsung mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Bukan Hanya Soal Kebebasan Sipil, tapi juga Stunting dan Pekerjaan
Mugiyanto menegaskan program ini tidak berhenti pada pemahaman soal kebebasan sipil dan politik. Ruang lingkupnya lebih luas, mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang layak, hingga perhatian pada kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya saat menghadiri penguatan kapasitas HAM di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
Dalam praktiknya, Penggerak HAM ditugaskan mendata kondisi warga secara detail. Mereka perlu mengetahui keberadaan anak yang belum mendapat akses pendidikan, warga dengan masalah kesehatan, lansia, penyandang disabilitas, hingga persoalan stunting yang masih terjadi.
Data Warga Jadi Dasar Pemerintah Menentukan Intervensi
Temuan di lapangan nantinya tidak dibiarkan begitu saja. Data yang dikumpulkan akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, maupun pemerintah pusat.
Mekanisme ini dirancang agar pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang tepat sasaran. Dengan begitu, persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.
Mugiyanto menjelaskan, dalam konteks HAM, masyarakat adalah pemegang hak sementara pemerintah memegang tanggung jawab. Ada lima hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah: menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Kepatuhan pemerintah terhadap lima prinsip tersebut juga akan dinilai. Kementerian HAM memiliki agenda penilaian kepatuhan yang diatur dalam Permenham Nomor 15 Tahun 2025, melalui tahapan persiapan, pencanangan, penyampaian data, pemeriksaan dan verifikasi, hingga penilaian.
Target 200 Desa dan Kelurahan, Makassar Jadi Model Awal
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan pada 2026. Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian di tahap awal pelaksanaan.
“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuh Mugiyanto.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan dua kelurahan tersebut. Ia berharap program ini bisa menjadi modal untuk direplikasi ke kelurahan lain di kota itu.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita perhatikan,” kata Munafri.