Pencarian

4 Ranperbup Pinrang Diharmonisasi Kemenkum Sulsel, Satu Dikembalikan karena Tak Perlu Jadi Regulasi Tersendiri

Senin, 07 September 2026 • 10:47:32 WIB
4 Ranperbup Pinrang Diharmonisasi Kemenkum Sulsel, Satu Dikembalikan karena Tak Perlu Jadi Regulasi Tersendiri
Tiga Rancangan Peraturan Bupati Pinrang dinyatakan layak lanjut dalam rapat harmonisasi yang digelar Kanwil Kemenkum Sulsel di Makassar.

MAKASSAR — Proses harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang menghasilkan keputusan penting: tiga rancangan dinyatakan layak lanjut, sementara satu rancangan lainnya batal dijadikan regulasi tersendiri. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.

Hadir dalam pembahasan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang beserta jajaran perangkat daerah, termasuk DPMD, Bapenda, Bagian Hukum, serta perancang peraturan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

Rancangan yang Dikembalikan dan Alasannya

Ranperbup tentang Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah menjadi satu-satunya yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan. Materi pengawasan dan penagihan di dalamnya dinilai lebih tepat diintegrasikan ke dalam Perbup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, pembahasan menemukan perlunya penguatan landasan hukum serta penyesuaian mekanisme pengawasan dengan perkembangan sistem digital. Mengatur hal serupa dalam dua regulasi berbeda hanya akan menciptakan tumpang tindih norma.

Tiga Ranperbup yang Dilanjutkan: dari Desa hingga Pajak

Tiga rancangan lainnya dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Namun, sejumlah

Follow www.topsulsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks