SULAWESI SELATAN — Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November-Desember dengan nominal Rp 900.000 per penerima, merujuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026 perlu memastikan status kepesertaannya masih aktif. Pengecekan nama penerima dilakukan lewat bsu.kemnaker.go.id, meski fitur cek NIK belum diaktifkan saat artikel ini disusun.
BSU menyasar pekerja dan buruh yang belum pernah menerima PKH pada periode penyaluran yang sama. Nominal Rp 300.000 per bulan dikirim untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember, sehingga total bersih yang diterima Rp 900.000.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Kemnaker menyebut pencairan berlangsung November-Desember 2026, dengan informasi terbaru dipantau berkala lewat laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2026
Kriteria yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:
- Pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Diprioritaskan yang belum menerima PKH sebelum periode penyaluran BSU
Bantuan Pangan Beras 10 Kg untuk 33,24 Juta KPM
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 10 kg kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari stimulus akhir tahun. Total alokasi tiga bulan—Oktober, November, dan Desember—membuat tiap keluarga menerima 30 kilogram.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan penyaluran dipercepat agar membantu kebutuhan masyarakat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
"Sebelum Desember ini diselesaikan, masing-masing (keluarga penerima manfaat mendapatkan beras) 30 kilogram (untuk alokasi Oktober, November, dan Desember)," jelas Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
PKH Tahap 4: Indeks Bantuan Berbeda per Kategori
November 2026 masuk termin penyaluran PKH tahap 4, bersama Oktober dan Desember. Sasaran program ini adalah masyarakat yang berada di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan tidak seragam. Ibu hamil menerima Rp 750.000 per tiga bulan, anak sekolah jenjang SD Rp 225.000, siswa SMA sederajat Rp 500.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000 setiap tiga bulan.
BPNT Rp 600.000, Tahap Terakhir 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako dicairkan setiap tiga bulan, sehingga November menjadi tahap penyaluran terakhir tahun ini. Tanggal pencairan bisa berbeda antarwilayah.
Nominalnya Rp 200.000 per KPM per bulan. Karena disalurkan tiga bulan sekaligus, penerima langsung memperoleh Rp 600.000 melalui bank atau pos penyalur. Segmentasi KPM mencakup penyandang disabilitas tunggal, lanjut usia tunggal, keluarga dengan anggota lanjut usia atau disabilitas, serta keluarga tanpa keduanya dengan kepala keluarga berusia di bawah 60 tahun.
PIP Termin III: Rp 900.000 untuk Siswa SMA
Oktober-Desember merupakan termin III penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen. Mengacu Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, murid TK dan SD/sederajat mendapat Rp 225.000 per semester, murid SMP/sederajat Rp 375.000, dan murid SMA/sederajat Rp 900.000.
Cara Cek Nama Penerima
Penerima BSU dapat memeriksa status di bsu.kemnaker.go.id. Namun, hingga artikel ini disusun, fitur cek NIK dan nama belum diaktifkan Kemnaker. Pekerja disarankan menunggu pengumuman resmi berikutnya.
Nama penerima PKH dan BPNT dicek melalui laman Cek Bansos Kemensos. Langkahnya: buka situs resmi Cek Bansos Kemensos, pilih menu "Cek Bansos", masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP, lalu isi nama lengkap dan NIK. Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan.
Waspadai Calo dan Pungli
Seluruh pengecekan status penerima tidak dipungut biaya. Masyarakat yang menemukan permintaan uang untuk mengurus bansos, atau menerima tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Kemnaker dan Kemensos, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi masing-masing kementerian.