PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026, Begini Cara Cek Penerimaan

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Senin, 11 Mei 2026 | 16:03:02 WIB
Penerima PKH dan BPNT tahap 2 dapat mengecek status pencairan melalui portal resmi Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus disalurkan hingga akhir tahun 2026, dengan pencairan triwulanan. Tahap 2 sedang berlangsung di bulan Mei, mencakup periode April hingga Juni. Penerima dapat memverifikasi status mereka melalui portal resmi Kemensos menggunakan nomor NIK KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan PKH dan BPNT kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua program ini dirancang untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pencairan bantuan dilakukan secara berkala setiap triwulan sepanjang tahun 2026.

Jadwal Pencairan 2026

Pemerintah membagi tahun 2026 menjadi empat periode penyaluran bantuan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni (sedang berlangsung)
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Saat ini penyaluran masih menyelesaikan tahap 2, sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima harus memastikan data mereka valid untuk pencairan bulan Mei.

Kriteria Penerima PKH dan BPNT

Tidak semua keluarga berhak menerima kedua bantuan ini. Pemerintah menetapkan kriteria berdasarkan peringkat desil kemiskinan:

  • PKH: hanya untuk keluarga dalam desil 1 hingga 4 (40 persen paling miskin)
  • BPNT (Bantuan Sembako): untuk keluarga dalam desil 1 hingga 4

Perubahan kriteria ini mulai berlaku tahun 2026. Sebelumnya, penerima BPNT mencakup desil 1 hingga 5, namun kini hanya keluarga dengan status ekonomi paling bawah yang dapat menerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat dapat memverifikasi apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima melalui dua saluran resmi yang disediakan Kemensos.

Melalui Situs Resmi:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan nomor NIK sesuai kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Ketikkan 4 huruf kode keamanan yang tertera dalam kotak
  4. Jika huruf tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  5. Klik tombol "CARI DATA"
  6. Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinput

Melalui Aplikasi Resmi:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
  3. Lengkapi data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password
  4. Unggah swafoto dan foto KTP yang jelas
  5. Klik tombol "Buat Akun Baru"
  6. Jika data valid, akun akan otomatis dibuat
  7. Verifikasi email jika diminta melalui tautan di kotak masuk
  8. Setelah login berhasil, buka menu "Profil" untuk melihat jenis dan status bantuan yang diterima

Perbedaan Dua Saluran Pengecekan

Situs resmi lebih sederhana dan tidak memerlukan proses pendaftaran—cukup masukkan NIK dan kode keamanan. Saluran ini hanya berfungsi untuk memverifikasi status penerima. Aplikasi resmi memerlukan registrasi akun lengkap dengan dokumen pendukung, namun menawarkan fitur tambahan seperti menu untuk mengajukan sanggahan data atau pendaftaran bansos baru.

Waspada Penipuan dan Pungli

Pemerintah tidak mengenakan biaya apa pun untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos atau untuk mengecek status. Hindari membayar kepada calo atau oknum yang menawarkan bantuan percepatan pencairan atau pendaftaran. Jika menemukan data pribadi tidak akurat atau merasa dirugikan, gunakan fitur pengaduan resmi di aplikasi atau hubungi kantor Dinas Sosial setempat. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos yang telah disertifikasi.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top