DPRD Makassar Gelar Tiga Rapat Paripurna Sehari, Sahkan Perda Perhubungan dan Bahas Ranperda Tata Ruang

Penulis: Endra Sanjaya  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 00:34:31 WIB
DPRD Makassar menggelar tiga rapat paripurna dalam satu hari untuk membahas dan mengesahkan sejumlah ranperda.

MAKASSAR — Rapat maraton digelar DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/6/2026). Tiga agenda berbeda dijalankan dalam sehari, mulai dari pembahasan usul inisiatif hingga pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah.

Agenda pertama adalah Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Dalam rapat ini, Komisi C Bidang Pembangunan menyampaikan usul inisiatif terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).

Rapat kedua membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Puncaknya, rapat ketiga sekaligus menjadi momen penetapan rancangan tersebut menjadi Perda Kota Makassar setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.

Mengapa Ranperda Tata Ruang Mendesak?

Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, memaparkan naskah akademik Ranperda PPRB di hadapan anggota dewan. Menurutnya, perkembangan kota yang pesat harus diimbangi instrumen pengendalian yang memadai.

“Aktivitas pembangunan yang tinggi berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan tidak terkendali serta ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah,” kata Ray.

Ia menegaskan, Pemkot Makassar membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan terperinci. “Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Tiga Landasan Penyusunan Regulasi

Ray menjelaskan, penyusunan Ranperda PPRB didasarkan pada tiga landasan utama. Pertama, filosofis, yakni mewujudkan keadilan spasial dengan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat atas ruang yang adil sesuai sila kelima Pancasila.

Kedua, sosiologis, sebagai respons atas meningkatnya urbanisasi, kepadatan permukiman, dan konflik pemanfaatan ruang yang mengurangi ruang hidup masyarakat. Ketiga, yuridis, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Sasaran dan Ruang Lingkup Ranperda PPRB

Komisi C mengidentifikasi sejumlah persoalan yang mendorong lahirnya regulasi ini, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang perlu diperkuat.

Ranperda PPRB memiliki beberapa sasaran utama. Antara lain mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem akuntabel, menciptakan kepastian hukum yang transparan, serta menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegas Ray.

Regulasi ini juga dirancang memperkuat legitimasi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang. Aturan tersebut akan menjadi pedoman penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta persetujuan pembangunan.

Dalam ruang lingkupnya, Ranperda PPRB mencakup asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi, hingga sistem informasi dan dokumentasi. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat dan investor dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di Makassar.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: res-publica.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top