Pencarian

Pakar UMI Nilai Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Kriteria Kebijakan Strategis, Berpotensi Bermasalah

Senin, 25 Mei 2026 • 14:16:01 WIB
Pakar UMI Nilai Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Kriteria Kebijakan Strategis, Berpotensi Bermasalah
Pakar UMI Fahri Bachmid menilai usulan hak angket DPRD Gowa belum memenuhi kriteria kebijakan strategis.

MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyoroti rencana DPRD Kabupaten Gowa yang hendak menggunakan hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Menurutnya, substansi persoalan yang menjadi perhatian dewan belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” kata Fahri di Makassar, Minggu.

Syarat Hukum Penggunaan Hak Angket

Fahri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket merupakan instrumen untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan yang menjadi objeknya harus diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa hak angket bukan alat yang bisa digunakan secara sembarangan. Kebijakan yang diselidiki harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah dan memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Instrumen Hukum

Fahri menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara. Jika tidak memenuhi kriteria, penggunaannya berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” ujar Fahri.

Latar Belakang Usulan: Dugaan Perselingkuhan Bupati

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif. Salah satunya adalah dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang tengah menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan bahwa usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari DPRD Gowa mengenai tindak lanjut usulan hak angket tersebut. Publik menunggu apakah dewan akan melanjutkan langkah ini atau mempertimbangkan kembali objek penyelidikannya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks