MAKASSAR — Warung Pallubasa Serigala, salah satu kuliner legendaris di Kota Makassar, dipastikan akan digusur dalam waktu dekat. Pemkot Makassar melalui Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa bangunan warung yang berdiri di atas bahu jalan tersebut melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan komersial sejak puluhan tahun.
Camat Mamajang Muhammad Rizal ZR mengungkapkan bahwa proses penertiban sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pemilik warung, H Al Qadri Haerudin, dan akan menyusul surat peringatan tertulis pada Senin pekan depan.
"Sudah kita tegur lisan, nanti Senin disurati tertulis. Setelah itu baru kami eksekusi setelah teguran ketiga tidak diindahkan. Rencana, minggu depan, mungkin hari Kamis atau Jumat," ujar Rizal saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat kemarin.
Pemilik Minta Waktu, Camat Tolak
Menurut Rizal, pemilik warung Pallubasa Serigala sebenarnya menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, permintaan waktu hingga tanggal 18 bulan ini ditolak oleh pihak kecamatan karena dianggap terlalu lama.
"Kemarin owner ini dia mau bongkar sendiri dulu. Permintaannya nanti tanggal 18 bulan ini. Saya bilang tidak boleh, harus minggu depan. Saya kurang tahu alasannya, tapi kayanya dia baru mau benahi sebelum dipindahkan ke tempatnya," tutur Rizal.
Jika pemilik tetap bersikukuh tidak mau pindah, Rizal menegaskan penggusuran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemkot Makassar untuk menertibkan penggunaan fasum dan fasos yang digunakan pelaku usaha di ruang publik.
Warung Berdiri Sejak 1987, Kini Punya Ruko
Warung Pallubasa Serigala diketahui telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1987. Kuliner khas Makassar ini berkembang hingga pemiliknya membeli ruko di depan warung pertamanya berdiri. Meski demikian, lahan negara di bahu jalan itu masih terus digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan.
Penertiban warung ini viral setelah sebelumnya Pemkot Makassar juga menertibkan Warung Pallubasa Onta di Jalan Onta yang menggunakan lahan fasum serupa. Rizal menyebut penertiban sudah direncanakan sebelum viral, dan merupakan respons dari laporan warga melalui aplikasi Lontara.
"Artinya, kita sudah melakukan peneguran sebelum viral. Ditegur itu yang tenda di atas drainase. Memang kita fokus di jalan poros dulu, makanya Onta duluan. Ada laporan warga pemilik ruko di sampingnya melapor ke aplikasi Lontara, dan ditindaklanjuti lurah," katanya.
Camat Bantah Tuduhan Terima Makan Gratis
Beredar isu di masyarakat yang menuding Camat Mamajang Muhammad Rizal ZR tidak melakukan penertiban karena kerap menerima makan gratis di warung Pallubasa Serigala. Tuduhan itu langsung dibantah keras oleh Rizal.
"Mengenai bahasa bahwa Camat ada terima makan gratis, tidak ada itu. Saya tidak pernah ketemu pemiliknya semenjak saya Sekretaris Camat sampai jadi Camat. Satu kali pun tidak pernah ketemu pemiliknya, apalagi mau makan gratis di situ," ucapnya menegaskan.
Saat dikonfirmasi, pegawai warung Pallubasa Serigala berdalih pemiliknya tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari H Al Qadri Haerudin terkait rencana penggusuran tersebut.