GOWA — Seorang penjual ikan bernama Rabatong Dg Lawa (66) ditemukan tewas di lokasi kejadian setelah dianiaya menggunakan parang. Peristiwa itu terjadi di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, pada Senin (25/5) pukul 09.00 Wita.
Pelaku, Jihad Dg Lurang (59), juga seorang penjual ikan. Keduanya sama-sama warga Kecamatan Bontonompo, Gowa. Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengungkapkan bahwa motif penganiayaan maut ini adalah utang piutang yang disertai ejekan bertubi-tubi.
"(Motif) utang piutang, ini yang berkembang di keluarganya bahwa ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," kata Alfian kepada detikSulsel, Selasa (26/5/2026).
Ejekan tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan pelaku. Korban disebut-sebut kerap menuduh pelaku menjual ikan yang mengandung formalin, bahan pengawet berbahaya yang dilarang untuk makanan. Tudingan itu dianggap pelaku telah merusak nama baiknya sebagai pedagang.
Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Korban yang sedang dalam perjalanan berhenti di Dusun Sapta Marga. Dari situlah cekcok mulut tak terhindarkan.
"Korban diikuti dari belakang oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di TKP korban berhenti, kemudian adu mulut dengan pelaku," jelas Alfian.
Pertengkaran itu berubah menjadi aksi brutal. Pelaku yang sudah membawa parang langsung menebas korban. Korban sempat menangkis dengan tangan kanannya hingga mengalami luka terbuka. Namun, pelaku kembali menebas bagian leher dan kepala korban.
"Tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah parang namun sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban mengalami luka terbuka, lalu pelaku kembali menebas korban pada bagian leher dan kepala," tutur Alfian.
Akibat tebasan di bagian vital tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. "Korban mengalami luka terbuka pada bagian leher dan kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," ujar Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. Motif utang piutang dan ejekan berformalin masih terus didalami oleh penyidik Unit Pidum Polres Gowa.
Tudingan menjual ikan berformalin bisa menjadi stigma berat bagi pedagang pasar tradisional. Di mata pembeli, tuduhan itu langsung merusak kepercayaan dan bisa membuat dagangan tidak laku, sehingga kerap memicu konflik horizontal antarpedagang.
Meski sudah dilarang, praktik penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan masih ditemukan di beberapa pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Dinas Perikanan dan BPOM rutin melakukan razia, namun kesadaran pedagang kecil masih menjadi tantangan utama.
Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.