GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Senin (25/5/2026). Usulan yang ditandatangani 40 anggota dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera itu telah melampaui batas minimal pengusulan hak angket di kabupaten tersebut.
Salah satu isu yang mendorong pengajuan hak angket adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, menyatakan pihaknya ingin mendalami dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
"Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan," ujar Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.
Selain kasus beasiswa, DPRD juga menyoroti program pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025. Menurut dewan, program tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya di lapangan.
Asrul menegaskan hak angket bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai mekanisme resmi untuk memperoleh penjelasan dan fakta secara terbuka. "Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis," katanya.
Dalam usulan yang sama, DPRD turut menyinggung isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Persoalan ini dinilai berdampak terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Gowa.
Menurut DPRD, pengajuan hak angket juga dipicu minimnya klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Dengan resmi bergulirnya usulan ini, DPRD Gowa akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai tata tertib dewan. Hak angket merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk menelusuri kebijakan strategis pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.