Camat Mamajang Pimpin Penertiban Pallubasa Serigala dan 7 Lapak PKL di Makassar, Tak Ada Tebang Pilih

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:59:31 WIB
Camat Mamajang pimpin penertiban lapak Pallubasa Serigala dan tujuh lapak PKL di Makassar tanpa pandang bulu.

MAKASSAR — Lapak tenda Pallubasa Serigala yang puluhan tahun berjualan di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Serigala akhirnya dibongkar. Penertiban ini merupakan buntut dari puluhan laporan warga yang mengeluhkan limbah dan tersumbatnya saluran air di kawasan tersebut.

Tiga Titik Disasar, Pemilik Usaha Sudah Dibongkar Mandiri

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban bukan tindakan mendadak. Pihaknya telah melalui tiga tahap teguran, mulai dari lisan hingga surat teguran ketiga. Bahkan, sehari sebelum penertiban, pemilik usaha diberi kesempatan membongkar sendiri bangunannya.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Bukan Hanya Pallubasa, Enam Lapak Lain Jadi Sasaran

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menertibkan lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, serta tiga titik lapak di samping MPM Honda Motor, Jalan Onta Baru. Sejumlah pemilik lapak di dua lokasi terakhir telah membongkar dagangannya secara mandiri sebelum petugas tiba.

Total terdapat delapan titik yang menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam operasi kali ini.

Penegakan Aturan Tak Pandang Bulu

Rizal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pemerintah justru mendukung warga yang ingin berusaha, asalkan tidak menggunakan badan jalan, trotoar, atau membangun di atas drainase.

Kronologi: Dari Keluhan Warga hingga Pembongkaran

Proses penertiban berawal dari laporan warga yang mengeluhkan bangunan lapak Pallubasa Serigala yang menutup saluran drainase dan menimbulkan limbah. Pemerintah Kecamatan Mamajang kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan teguran lisan, disusul surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.

Pada hari Kamis malam, pemilik usaha akhirnya membongkar sendiri sebagian besar tenda. Namun, sisa coran dan konstruksi permanen di atas fasum masih harus dibersihkan oleh tim gabungan pada Jumat pagi.

Penutup: Harapan Ketertiban Ruang Publik

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan. Ini bentuk ketegasan pemerintah memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” pungkas Rizal.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: linisiar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top