SULAWESI SELATAN — Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan penegasan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan itu sekaligus mengoreksi kekhawatiran publik setelah sistem pencatatan melalui aplikasi MyPertamina diwajibkan bagi kendaraan roda empat. "Untuk motor tidak akan ada pembatasan apapun," ujar Anggia dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (13/6).
Kendati bebas dari kewajiban pemindaian kode QR, pemerintah memperingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kelonggaran ini. Fokus utama pengawasan kini diarahkan pada modus penimbunan yang kerap terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Modus "Helikopter" dan Ancaman Kelangkaan Stok
Anggia secara spesifik menyoroti praktik "helikopter", yaitu metode pengisian bensin secara berulang-ulang oleh kendaraan yang sama dalam waktu singkat. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. "Itu sudah jelas disampaikan oleh Pak Menteri (Bahlil) bahwa untuk kendaraan roda 2 bebas. Tapi jangan juga ada praktik-praktik helikopter yang bolak-balik tangkinya diisi bolak-balik," tegasnya.
Menurut data Kementerian ESDM, praktik serupa kerap ditemukan di SPBU yang berada di jalur transit atau dekat dengan kawasan industri. Pelaku biasanya menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar secara bertahap, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi atau menimbunnya untuk kebutuhan komersial.
Imbauan Antisipasi dan Pengawasan di Lapangan
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong atau panic buying yang justru akan mengganggu kestabilan pasokan. "Jangan ada panic buying, jangan ada penimbunan. Itu yang mengakibatkan kelangkaan di mana-mana," tandas Anggia.
Kementerian ESDM berencana memperketat pengawasan di titik-titik SPBU yang rawan terjadi penyimpangan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pemilik SPBU yang terbukti memfasilitasi praktik "helikopter", termasuk pencabutan izin penyalur. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pembelian mencurigakan di lapangan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengguna sepeda motor yang selama ini khawatir akan dibebani administrasi tambahan saat membeli BBM bersubsidi. Namun, pemerintah tetap mengingatkan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.