MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyoroti aktivitas tambang ilegal yang kian marak hingga pertengahan tahun 2026. Ia mendesak Gubernur untuk segera melayangkan rekomendasi evaluasi izin perusahaan tambang ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Rekomendasi ini menyasar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Enrekang, Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar.
70 Persen Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Dugaan aktivitas tambang ilegal mendominasi hampir 70 persen dari total kegiatan pertambangan galian C di Sulsel. Angka ini menjadi dasar utama DPRD mendesak penindakan serius.
"Hingga Juni ini aktivitas itu menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," kata Kadir Halid di Makassar, Kamis.
Ancaman Longsor dan Degradasi Sungai
Menurut Kadir, praktik tambang ilegal tidak hanya soal kerugian negara. Dampak lingkungan dinilai lebih mengancam keselamatan warga secara langsung. Ia menyebut aktivitas ini akan mempercepat degradasi daerah aliran sungai (DAS) serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
DPRD menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor utama di balik praktik tambang ilegal. Perhatian masyarakat terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah.
Warga di Lima Kabupaten Mulai Bersuara
Penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal terus menguat. Berbagai kelompok masyarakat dan organisasi sipil di Kabupaten Takalar, Maros, Enrekang, hingga Toraja Utara secara terbuka menyampaikan penolakan. Mereka menilai kegiatan tambang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Aliansi Masyarakat Tidak Tambang berharap penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan. Sementara itu, aparat penegak hukum terus melakukan upaya penertiban melalui operasi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan.