MAROS — Pekerjaan fisik duplikasi Jembatan Sungai Maros kini terkonsentrasi di sisi arah Makassar, dengan fondasi bored pile dan pemasangan sheet pile sebagai aktivitas utama. Di sisi arah Pangkep, tim baru masuk tahap persiapan fondasi bored pile.
Pekerjaan konstruksi resmi dimulai 7 Juli 2026. Hingga akhir tahun ini, PPK 3.1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel menargetkan penyelesaian fondasi dan bangunan bawah di sisi arah Makassar.
Kontrak 480 Hari, Target Rampung Dipercepat ke Agustus 2027
Duplikasi jembatan ini memiliki panjang 102,6 meter dan dikerjakan PT Multi Karya Cemerlang sebagai penyedia jasa. Pengawasan proyek dipercayakan pada konsultan supervisi KSO yang terdiri dari PT Tribina Matra Karya Cipta, PT Cariatama Nusawidya Consult, dan PT Arista Cipta.
Kontraknya menggunakan skema multi years contract 2026-2027 dengan masa pelaksanaan 480 hari atau sekitar 16 bulan. Sesuai jadwal awal, pekerjaan ditargetkan rampung September 2027, tetapi pihak pelaksana berharap bisa dipercepat menjadi Agustus 2027.
Tiga Bidang Tanah di Sisi Pangkep Belum Tuntas, Anggaran Rp8 Miliar Disiapkan
Pembebasan lahan menyisakan tiga bidang di sisi arah Kabupaten Pangkep, yakni bidang 3, 5, dan 6. Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menyebut sertifikat induk ketiga bidang itu belum dipecah sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan.
"Menurut data yang kami lihat, sudah tidak ada permasalahan. Tinggal tiga bidang yang belum diselesaikan, yaitu bidang 3, 5, dan 6," kata Muetazim, Selasa (3/11/2026).
Luas lahan yang tersisa tidak terlalu besar dan seluruhnya berada di sisi arah Pangkep. Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan total anggaran Rp8 miliar untuk pembebasan lahan proyek ini.
Klaim Warga Tak Masuk Sertifikat, Pengecekan Libatkan BPN dan BPKAD
Soal klaim kepemilikan lahan oleh warga, Muetazim menyatakan pihaknya telah mengecek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya, tanah yang diklaim tidak masuk dalam sertifikat yang diperlihatkan.
"Setelah kita melihat suratnya, sertifikatnya, itu tidak masuk dalam sertifikat. Itu hasil laporan dari BPN dan Badan Keuangan Aset Daerah," jelasnya.
Warga yang masih mengklaim lahan tersebut kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Muetazim menyarankan agar mereka berkoordinasi langsung dengan pihak pertanahan bila masih keberatan dengan hasil pengecekan.
Pemkab Maros akan berupaya merampungkan sisa pembebasan lahan secepatnya. Duplikasi jembatan ini diharapkan mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di jalur Makassar–Pangkep.