Pencarian

Tambang Seng Dairi Kembali Melangkah Usai Amdal Disetujui, Investasi Rp7,2 Triliun Dipertaruhkan

Kamis, 04 Juni 2026 • 12:29:01 WIB
Tambang Seng Dairi Kembali Melangkah Usai Amdal Disetujui, Investasi Rp7,2 Triliun Dipertaruhkan
Sosialisasi publik perubahan metode penambangan backfilling oleh PT DPM di Kabupaten Dairi.

SULAWESI SELATAN — Persetujuan adendum Amdal itu sekaligus menjadi ujian bagi metode penambangan baru yang diusung PT DPM. Alih-alih membangun danau tailing di permukaan seperti rencana awal, perusahaan kini mengandalkan teknik backfilling—mengisi kembali rongga tambang dengan limbah hasil pengolahan. Metode ini diklaim lebih aman di wilayah rawan gempa seperti Dairi, yang berada di dekat Sesar Sumatra dan megathrust.

Manajemen PT DPM bersama Pemerintah Kabupaten Dairi telah menggelar sosialisasi publik pada 5–6 Mei 2026 untuk menjelaskan perubahan teknis ini. Perusahaan yang 51% sahamnya dikuasai NFC asal China dan 49% oleh Bumi Resources Minerals (BRMS) itu menargetkan produksi perdana konsentrat seng dan timbal mencapai 1 juta ton per tahun.

Dukungan dan Kekhawatiran Menguat Bersamaan

Di satu sisi, sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku hak ulayat menyatakan dukungan. Program CSR yang sudah berjalan—mulai dari pelatihan kopi dan kakao, beasiswa ke China angkatan ke-4, hingga bantuan infrastruktur—menjadi bukti awal komitmen perusahaan. Harapannya, efek berganda investasi ini bisa menggerakkan UMKM lokal dan mengurangi migrasi tenaga kerja ke luar daerah.

Namun, kelompok masyarakat sipil seperti JATAM, WALHI, dan AMAN Tano Batak masih menyuarakan penolakan. Mereka menilai proses Amdal baru hanyalah upaya mengakali putusan pengadilan. Kekhawatiran terbesar tetap sama: risiko bencana di wilayah dengan curah hujan ekstrem dan tanah rentan longsor, serta potensi air asam tambang dari limbah sulfida.

Empat Pilar yang Menentukan Nasib Proyek

Ibrahim Ali-Fauzi, Analis Keberlanjutan di A+ CSR Indonesia, menuliskan bahwa keberhasilan proyek ini bergantung pada empat pilar. Pertama, transisi operasional yang hati-hati—target produksi pertama jangan dipaksakan. Kedua, penguatan standar ESG dengan sertifikasi internasional seperti IRMA. Ketiga, pemberdayaan ekonomi inklusif lewat kemitraan agribisnis dan program vokasi. Keempat, kolaborasi multipihak untuk pengawasan ketat.

"Persetujuan di awal tanpa paksaan atau FPIC bagi masyarakat adat Pakpak Batak bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi dukungan sosial," tulis Ibrahim dalam analisisnya. Ia menekankan bahwa tanpa bukti nyata pengurangan risiko, kepercayaan publik akan mudah rapuh.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) telah merekomendasikan metode backfilling sejak 2015. Namun, catatan kritis tetap mengemuka: implementasi di lapangan harus diaudit pihak ketiga independen secara berkala, sistem pemantauan seismik dan air tanah real-time wajib dipasang, dan rencana kontinjensi harus terintegrasi dengan pemerintah daerah.

Jika semua berjalan sesuai rencana, Dairi bisa menjadi model pertambangan bertanggung jawab di Indonesia. Jika tidak, kontroversi yang pernah membatalkan izinnya akan kembali dengan intensitas lebih tinggi. Bagi PT DPM, reputasi kini tidak hanya diukur dari volume produksi, tetapi dari warisan yang ditinggalkan untuk generasi mendatang.

Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks