SULAWESI SELATAN — Dalam satu hari yang sama, aparat penegak hukum menyeret dua kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam tata kelola program MBG yang menguras anggaran negara hingga Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Modus Yayasan Bayangan dan Mark Up Pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi para tersangka. Ketiganya diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah.
"Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6). Lebih lanjut, yayasan tersebut diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang disorot meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Barang-barang tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Silmy Karim Serahkan Diri, KPK Sita Mobil hingga Valas
Di sisi lain, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.32 WIB. Ia merupakan salah satu pihak yang dicari dalam rangkaian OTT di Jakarta Barat yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024. "Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya," ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap belasan orang dan menyita barang bukti berupa empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, valuta asing dolar Singapura dan dolar AS, serta logam mulia emas. Budi belum merinci pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka, namun kemungkinan meliputi Pasal 12e tentang pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya.
Tiga Mantan Petinggi BGN Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Silmy Karim masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.