SULAWESI SELATAN — Langkah nonaktifasi ini diambil untuk mempermudah proses hukum dan menjaga integritas institusi. Kemenimipas menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal Melibatkan Delapan Pejabat
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis. Modus operandi yang dikembangkan adalah permintaan sejumlah uang kepada WNA yang mengajukan perpanjangan atau perubahan izin tinggal di Indonesia.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti. KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di kantor imigrasi pusat dan daerah untuk mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Kemenimipas: Tak Ada Intervensi dalam Proses Hukum
Juru Bicara Kemenimipas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. "Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi aparatur yang menyalahgunakan wewenang," ujarnya dalam keterangan pers kemarin.
Nonaktifasi terhadap kedelapan pejabat tersebut berlaku efektif sejak surat keputusan ditandatangani. Mereka tetap menerima hak administratif sesuai ketentuan, namun tidak diperkenankan menjalankan tugas dan wewenang jabatan.
Pemerasan WNA: Kerugian Negara Belum Dihitung
KPK masih mendalami jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik pemerasan ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari kalangan staf imigrasi dan perwakilan WNA yang menjadi korban.
Silmy Karim sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebelum ditunjuk sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kariernya yang cemerlang di Kementerian Keuangan selama dua dekade membuat penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak.
Dampak pada Pelayanan Izin Tinggal WNA
Kemenimipas memastikan pelayanan izin tinggal bagi WNA tetap berjalan normal. Sejumlah petugas eselon II dan III telah ditunjuk sebagai pelaksana harian untuk menggantikan peran para tersangka yang dinonaktifkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparatur imigrasi untuk tidak bermain-main dengan prosedur. KPK mengingatkan bahwa pengawasan internal di lingkungan Kemenimipas akan diperketat ke depan guna mencegah praktik serupa terulang.