MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak di Sulsel sebesar Rp3,40 triliun hingga April 2026. Capaian ini setara dengan 23,67 persen dari target tahunan yang dipatok Rp14,37 triliun.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra Agung Pranoto Eko Putro mengatakan, realisasi ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp2,85 triliun. "Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp14,37 triliun dan pendapatan sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya yang membukukan penerimaan sekitar Rp2,85 triliun," ujarnya di Makassar, Selasa (26/5).
PPN Dalam Negeri Tumbuh 54,4 Persen, Jadi Motor Utama
Dari total penerimaan Januari hingga April 2026, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 42,32 persen. Secara nilai, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp1,43 triliun atau tumbuh 54,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mengumpulkan Rp931,2 miliar.
Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas transaksi dan konsumsi di dalam negeri yang meningkat signifikan di Sulsel. Sektor ini menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah tersebut.
PPH 21 Melonjak 67,3 Persen, PPH Badan Justru Terkontraksi
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan tercatat tumbuh paling tinggi. Realisasinya mencapai Rp639,4 miliar atau berkontribusi 18,78 persen. Angka ini melesat 67,3 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp382,1 miliar.
Namun, PPH Pasal 25/29 Badan justru mengalami kontraksi. Penerimaan dari sektor ini tercatat Rp515,4 miliar atau tumbuh negatif 11,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp581,1 miliar.
Bagaimana Kinerja Jenis Pajak Lainnya?
Selain tiga jenis pajak utama, beberapa pos lainnya juga mencatatkan kinerja beragam. PPH Final tercapai Rp280,6 miliar atau tumbuh 24,3 persen. Sementara PPN Impor menyumbang Rp209,9 miliar dengan pertumbuhan 8,0 persen.
Berikut rincian penerimaan pajak lainnya di Sulsel per April 2026:
- PPH Pasal 23: Rp117,3 miliar (kontribusi 3,45 persen)
- PPH Pasal 25/29 Orang Pribadi: Rp180,6 miliar (kontribusi 5,31 persen)
- PPH Pasal 22 Impor: Rp45,6 miliar (kontribusi 1,34 persen)
Apa Target Penerimaan Pajak Sulsel Tahun Ini?
Kanwil DJP Sulselbartra menargetkan penerimaan pajak di Sulsel sebesar Rp14,37 triliun sepanjang 2026. Dengan realisasi Rp3,40 triliun hingga April, pemerintah daerah masih harus menggenjot penerimaan di sisa delapan bulan ke depan untuk mencapai target tersebut.
Agung Pranoto menambahkan, perbaikan penerimaan dibandingkan tahun lalu menjadi modal optimistis untuk mengejar target yang tersisa. "Pendapatan sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya," ujarnya.