BONE — Masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat mulai resah. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga dan pertemuan warga itu kini hanya menyisakan struktur bangunan tak rampung. Tidak ada tanda-tanda pengerjaan kembali sejak target penyelesaian tahun lalu.
Apa Isi Laporan LSM Lamellong?
Muhammad Rusdi menyebut proyek ini dikerjakan oleh CV Mega Jaya dengan pagu anggaran mencapai Rp10,7 miliar. Dalam pernyataannya, Rabu (3/6/2026), ia mempertanyakan komitmen Polres Bone yang dinilai tidak serius menangani laporan masyarakat.
"Seharusnya selesai pada akhir 2023, tetapi hingga sekarang terbengkalai. Karena itu, Propam Polda Sulsel perlu turun tangan," tegas Rusdi.
Polres Bone Pernah Bantah, Tapi Kini Bungkam?
Sebelumnya, Polres Bone membantah tudingan lamban dalam menangani kasus ini. Namun, Rusdi menyayangkan tidak ada lagi keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah pernyataan tersebut. Publik pun bertanya-tanya soal kepastian hukum dan nasib proyek.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan warga. Apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan proyek atau justru indikasi pidana yang sengaja didiamkan?
Berapa Kerugian Akibat Proyek Mangkrak?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Bone atau pihak kontraktor. Nilai proyek Rp10,7 miliar bersumber dari APBD, sehingga mangkraknya pembangunan berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat akses warga terhadap fasilitas publik.
Apa Langkah Warga yang Terdampak?
LSM Lamellong mendorong Propam Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan supervisi terhadap penyidik Polres Bone. Masyarakat berharap ada transparansi progres penyidikan dan percepatan penyelesaian proyek agar fasilitas Bola Soba bisa segera digunakan.
Kapan Proyek Bisa Dilanjutkan?
Belum ada jadwal pasti. Yang jelas, tekanan publik terus menguat. Jika Propam turun tangan, proses hukum diharapkan lebih terbuka dan kontraktor CV Mega Jaya bisa dimintai pertanggungjawaban.