Pencarian

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen hingga Juni 2026, Diskon Pokok Pajak 50 Persen

Jumat, 05 Juni 2026 • 19:08:01 WIB
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen hingga Juni 2026, Diskon Pokok Pajak 50 Persen
Pemprov Sulsel resmi hapus denda pajak kendaraan 100 persen hingga Juni 2026.

MAKASSAR — Warga Sulawesi Selatan yang menunggak pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega. Pemprov Sulsel memberikan keringanan total melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku selama lebih dari satu tahun, tepatnya mulai 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2026.

Kendaraan Tahun Berapa Saja yang Bisa Mendapat Diskon?

Program ini tidak hanya untuk tunggakan tahun berjalan. Plt. Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan bahwa diskon berlaku bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan seluruh tahun sebelumnya. Artinya, pemilik kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak tetap bisa memanfaatkan program ini.

“Program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen,” kata Irvandi dalam keterangan resminya di Makassar, Jumat.

Mengapa Pemprov Sulsel Mengeluarkan Kebijakan Ini?

Keringanan ini bukan sekadar hadiah. Irvandi menyebutkan bahwa pendekatan insentif menjadi strategi pemerintah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Dengan meringankan beban masyarakat, Pemprov Sulsel berharap warga yang sebelumnya enggan membayar karena denda menumpuk kini mau menyelesaikan kewajibannya.

“Kebijakan ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Irvandi.

Ada Hadiah bagi Wajib Pajak Taat

Selain keringanan bagi yang menunggak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Program ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB tepat waktu. Gubernur Sulsel secara langsung menghadirkan program ini sebagai insentif tambahan.

“Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” tambah Irvandi.

Berapa Besar Potongan yang Didapat Warga?

Pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajak sebesar 50 persen dari total tunggakan. Sisa denda keterlambatan yang biasanya bisa membengkak hingga dua kali lipat dari pokok pajak, dihapus total 100 persen. Ini menjadi kesempatan emas bagi warga yang memiliki tunggakan bertahun-tahun untuk melunasi tanpa beban denda.

Bagaimana Cara Mendapatkan Keringanan Ini?

Warga cukup datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh Sulawesi Selatan dengan membawa STNK asli dan KTP. Tidak ada syarat khusus atau biaya tambahan. Proses pembayaran dilakukan seperti biasa, namun sistem secara otomatis menghitung denda 0 persen dan pokok pajak yang sudah dikurangi 50 persen.

Program ini berlaku serentak di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Makassar, Parepare, Palopo, dan 21 kabupaten lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir Juni 2026 untuk menghindari antrean panjang.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks